Aceh – Tiga pemain PSAP Sigli, Muhammad Kausar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin akan segera merasakan dinding penjara karena melakukan pengeroyokan kepada seorang wasit.
(Baca juga : Jacksen F Tiago Tak Kaget Dengan Ketidakpastian Jadwal Kompetisi di Indonesia)
Hal itu terjadi saat menghadapi Aceh United pada 18 agustus 2017 lalu. Setelah mengikuti sidang yang panjang ketiganya harus menerima hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar dua ribu rupiah.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (26/02/18). Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain membacakan isi tuntutan kepada para terdakwa, Supriadi pun memutuskan hukuman untuk ketiga pelaku pengeroyokan tersebut.
“Terdakwa saudara Muhammad Causar memukul sebanyak tiga kali, sementara Nurmahdi bin Nuwardi dan Fajar Munandar bin Syamsuddin masing-masing memukul satu kali,” terang Zulkarnain dalam tuntutannya.
“Masing-masing dituntut tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 2.000,” kata Hakim Ketua sidang ketiga pemain tersebut, Supriadi.
Zulkarnain juga menambahkan, kasus ini bisa sampai ke meja hijau karena ketiga pemain Laskar Aneuk Nanggroe tersebut tak memperlihatkan itikad baik dengan melakukan perdamaian usai memukul wasit Aidil Azmy.
Setelah tuntutan tersebut dibacakan, ketiga terdakwa mengakui segala perbuatannya. Mereka merasa bersalah dan meminta agar hukuman bisa diringankan. Sedangkan pembacaan putusan akhir sendiri tak langsung dibacakan saat itu juga. Hakim menunda keputusannya sampai satu minggu kedepan.
“Setelah mendengar permohonan saudara maka sidang pembacaan putusan tuntutan ditunda sementara waktu hingga Minggu depan,” tutup Hakim Ketua, Supriadi. (Michael – beritaboladunia.net)






